JSLG Surabaya

Loading

Tentang Kami

Jimly School of Law and Government Surabaya (Jimly School Surabaya) merupakan lembaga ilmu pengetahuan dan pelatihan pada bidang hukum dan pemerintahan, khusus untuk Program Pelatihan Mediator telah terakreditasi “A” oleh Mahkamah Agung berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor : 84 / KMA/SK/V/2023. Selain itu, Jimly School Surabaya juga berfokus pada program pelatihan hukum guna memberikan sertifikasi keahlian dalam bidang hukum yang spesifik. Jimly School Surabaya dalam menyelenggarakan pelatihan bekerja sama dengan Asosiasi Perancang Kontrak (APK), Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK), serta dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk program sertifikasi.

Pelatihan Jimly School Surabaya terbuka bagi siapa pun yang ingin meningkatkan kompetensi pada bidang hukum. Alumni pelatihan Jimly School Surabaya berasal dari beragam latar belakang, mulai dari Praktisi Hukum, Akademisi, Pegawai BUMN/BUMS, Tenaga Kesehatan dIl. Selain pelatihan regular, Jimly School Surabaya juga membuka peluang kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengadakan pelatihan hukum di berbagai daerah. Dalam setiap tahunnya, puluhan institusi telah mempercayakan pelatihan hukum kepada Jimly School Surabaya.

Visi

Membentuk penyelenggara Negara dan Pemerintahan, pengambil keputusan, dan masyarakat yang memahami dan menerapkan hukum konstitusi.

Misi

  1. Membangun sikap dan perilaku yang sadar dan taat konstitusi di kalangan aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan.
  2. Mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan lembaga dan kelembagaan yang mampu menjalankan fungsinya secara optimal sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
  3. Mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta profesional yang berorientasi pada terwujudnya kesejahteraan rakyat.
  4. Mendorong peningkatan pemahaman dan daya kritis masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta berpartipasi dalam mewujudkan penelenggaraan negara yang demokratis dan nomokratis.