Pelantikan Pengurus Baru Periode 2025-2030, Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik Gelar Seminar Perkuat Peran Profesi Mediator di Indonesia

Post At : 29 Apr 2025 | On Category : Jimly Today


Surabaya – Sabtu, 26 April 2025 Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) telah resmi memiliki Pengurus baru Periode 2025-2030. Pelantikan pengurus tersebut dimeriahkan dengan pelaksanaan Seminar dengan judul “Penguatan Peran Mediator Non-Hakim di Lembaga Peradilan dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif” yang turut pula dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., ketua Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., CMC., CCD, Kasi Teroris Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Budianto, S.H., M.H., Kasubbidbankum Bidkum Polda Jatim AKBP Dr. Beny Elfian Syah, S.H., M.Hum

Wakil Ketua Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof. Dr. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum, S.H., M.Hum., CCD., CMC., dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Mediator merupakan profesi mulia, karena tidak hanya menyelesaikan sengketa diantara para pihak yang bermasalah, melainkan juga mendamaikan keduanya”.

“mediator itu tidak ada keharusan background sarjana hukum, baik dia tokoh masyarakat juga bisa menjadi mediator asal paham dengan permasalahan yang tengah ditangani, karena skill yang dibutuhkan bukan penyelesaian di bidang hukum, melainkan dia harus paham karakter, budaya, psikologi dan kecenderungan masyarakat yang sedang bersengketa tersebut”. ujar Prof. Hesti.

“Oleh kaarena itu, untuk dapat meningkatkan skill dan memfasilitasi para pihak yang bersengketa, perlu adanya keikutsertaan terhadap pelatihan sertifikasi mediator, dan ketika dinyatakan lulus, dapat menjadi mediator professional” tambah Prof. Hesti.

Ucapan terima kasih dan Apresiasi terhadap kinerja PMRK juga dihaturkan kepada pengurus PMRK Periode 2020-2025, karena telah berhasil menghimpun dan menjunjung profesionalisme para Alumni Mediator JSLG Surabaya.

Selain itu, Prof. Hesti menitipkan pesan kepada para pengurus dan anggota PMRK, untuk dapat terus menjaga integritas dalam memediasi sengketa berdasarkan pada keadilan restoratif. Kehadiran PMRK memberikan warna tersendiri dalam pengembangan dan inovasi praktek mediasi di Indonesia.

Selama lebih dari 5 tahun, PMRK bersama dengan JSLG Surabaya telah menyelenggarakan Pelatihan Mediator Non-Hakim bagi para professional di bidang hukum maupun non-hukum. Pelatihan Mediator tersebut telah terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 84/KMA/SK/V/2023 sehingga setiap alumni Pelatihan Mediator PMRK dapat mendaftarkan diri menjadi mediator non-hakim di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama tempat domisili alumni.

Lebih dari 1400 orang yang menjadi Alumni Pelatihan Sertifikasi Mediator JSLG Surabaya aktif sebagai mediator bersertifikat di Indonesia. Keberadaan alumni Pelatihan Mediator yang diselenggarakan PMRK diharapkan dapat membantu mengisi kekurangan mediator professional di pengadilan maupun menjadi mediator pada kasus-kasus di luar pengadilan.

Seminar ditutup dengan penyerahan Buku Alumni Mediator JSLG Surabaya tahun 2018-2025 oleh Prof. Hesti kepada Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, diikuti dengan komitmen JSLG Surabaya dan PMRK untuk terus menciptakan lebih banyak mediator handal.