Pelantikan Pengurus Baru Periode 2025-2030, Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik Gelar Seminar Perkuat Peran Profesi Mediator di Indonesia
Post At : 29 Apr 2025 | On Category : Jimly Today
Surabaya – Sabtu, 26
April 2025 Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) telah resmi memiliki
Pengurus baru Periode 2025-2030. Pelantikan pengurus tersebut dimeriahkan
dengan pelaksanaan Seminar dengan judul “Penguatan Peran Mediator Non-Hakim
di Lembaga Peradilan dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif” yang turut
pula dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H.
Sobandi, S.H., M.H., ketua Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik, Prof. Dr. Basuki
Rekso Wibowo, S.H., M.S., CMC., CCD, Kasi Teroris
Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Budianto, S.H., M.H., Kasubbidbankum
Bidkum Polda Jatim AKBP Dr. Beny Elfian Syah, S.H., M.Hum
Wakil Ketua
Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof. Dr. Hesti
Armiwulan, S.H., M.Hum, S.H., M.Hum., CCD., CMC., dalam sambutannya menyampaikan
bahwa, “Mediator merupakan profesi mulia, karena tidak hanya menyelesaikan
sengketa diantara para pihak yang bermasalah, melainkan juga mendamaikan
keduanya”.
“mediator itu tidak ada
keharusan background sarjana hukum, baik dia tokoh masyarakat juga bisa menjadi
mediator asal paham dengan permasalahan yang tengah ditangani, karena skill
yang dibutuhkan bukan penyelesaian di bidang hukum, melainkan dia harus paham
karakter, budaya, psikologi dan kecenderungan masyarakat yang sedang
bersengketa tersebut”. ujar Prof. Hesti.
“Oleh kaarena itu, untuk
dapat meningkatkan skill dan memfasilitasi para pihak yang bersengketa, perlu
adanya keikutsertaan terhadap pelatihan sertifikasi mediator, dan ketika
dinyatakan lulus, dapat menjadi mediator professional” tambah Prof. Hesti.
Ucapan terima kasih dan
Apresiasi terhadap kinerja PMRK juga dihaturkan kepada pengurus PMRK Periode
2020-2025, karena telah berhasil menghimpun dan menjunjung profesionalisme para
Alumni Mediator JSLG Surabaya.
Selain itu, Prof. Hesti
menitipkan pesan kepada para pengurus dan anggota PMRK, untuk dapat terus
menjaga integritas dalam memediasi sengketa berdasarkan pada keadilan
restoratif. Kehadiran PMRK memberikan warna tersendiri dalam pengembangan dan
inovasi praktek mediasi di Indonesia.
Selama lebih dari 5
tahun, PMRK bersama dengan JSLG Surabaya telah menyelenggarakan Pelatihan
Mediator Non-Hakim bagi para professional di bidang hukum maupun non-hukum.
Pelatihan Mediator tersebut telah terakreditasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia dengan Nomor 84/KMA/SK/V/2023 sehingga setiap alumni Pelatihan
Mediator PMRK dapat mendaftarkan diri menjadi mediator non-hakim di Pengadilan
Negeri atau Pengadilan Agama tempat domisili alumni.
Lebih dari 1400 orang yang menjadi Alumni Pelatihan Sertifikasi Mediator JSLG Surabaya aktif sebagai mediator bersertifikat di Indonesia. Keberadaan alumni Pelatihan Mediator yang diselenggarakan PMRK diharapkan dapat membantu mengisi kekurangan mediator professional di pengadilan maupun menjadi mediator pada kasus-kasus di luar pengadilan.
Seminar
ditutup dengan penyerahan Buku Alumni Mediator JSLG Surabaya tahun 2018-2025
oleh Prof. Hesti kepada Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., selaku Kepala
Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, diikuti dengan komitmen JSLG Surabaya
dan PMRK untuk terus menciptakan lebih banyak mediator handal.