AUDIENSI JIMLY SCHOOL SURABAYA DAN PMRK BERSAMA POLDA JATIM, BUKA PELUANG OPTIMALKAN RESTORATIVE JUSTICE DAN MEDIASI PENAL
Post At : 25 Jul 2024 | On Category : Law and Policy
Senin, 22 Juli 2024
(Polda Jawa Timur) – Jimly School of Law and Governtment Surabaya dan Pusat
Mediasi dan Resolusi Konfik (PMRK) melakukan audiensi bersama Polda Jawa Timur.
Audiensi berlangsung dengan mendiskusikan upaya optimalisasi restorative
justice dan mediasi penal. Kegiatan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Hesti
Armiwulan, SH., MHum. (Waka Yayasan Jimly School of Law and Government); Prof.
Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. (Ketua PMRK); Dr. M.Zamroni, SH., MH.
(Sekretaris Peradi Surabaya); Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H (notaris);
Arditto Grahadi, S.IP., M.M. (Wakil Direktur JSLG Surabaya). Audiensi disambut
baik oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto ,M.Si. Bersama
dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Direktur Reserse
Narkoba, Ketua Bidang Hukum, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Optimalisasi terhadap restorative justice dan mediasi penal menjadi salah satu upaya hukum yang perlu dilakukan oleh setiap lembaga. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mendorong efektivitas penyelesaian perkara pidana dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan bagi korban yang melibatkan secara langsung, korban, pelaku tindak pidana, dan juga lembaga kepolisian di tingkat pertama. Selain itu, optimalisasi restorative justice dan mediasi penal merupakan langkah strategis mempersiapkan tatanan hukum menuju berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Hal ini menjadi perhatian serius yang perlu dipahami oleh setiap lapisan masyarakat terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jimly School bersama PMRK dalam hal ini turut berkontribusi untuk dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat melalui Pelatihan Mediator dan Sertifikasi Konsiliator untuk dapat melahirkan mediator profesional. (BS)