Pelatihan Sertifikasi Mediator & Uji Kompetensi Konsiliator [Batch 54] *MINIMAL PESERTA 20*


[BATCH 54]

Jimly School Of Law And Government Surabaya (JSLG Surabaya)

menyelenggarakan :

PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR

Terakreditasi Mahkamah Agung RI Nomor 84 / KMA / SK / V / 2023

bekerja sama dengan

Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY)

Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK)

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

menyelenggarakan :

UJI KOMPETENSI KONSILIATOR

Sertifikasi Nasional

Certified Mediator Conciliator (C.M.C)

 

Mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan dan menjadi suatu proses yang wajib dilakukan dalam penyelesaian perkara perdata.

Mediasi pada perkara perdata di pengadilan dapat mempererat upaya damai yang mana diatur dalam pasal 130 HIR atau pasal 154 RBg. Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 ini, maka pengadilan tidak hanya mempunyai tugas dalam memeriksa mengadili dan memutuskan perkara yang telah diterima, akan tetapi berupaya melaksanakan perdamaian bagi parah pihak yang bersengketa. (Sri Puspitaningrum, Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Spektrum Hukum, Vol.15, No.2 (2018))

Para pihak yang bersengketa lewat jalur Mediasi dapat membahas berbagai aspek atau sudut pandang dari permasalahan yang sedang dihadapi, tidak hanya tertuju kepada aspek hukum tetapi dapat juga aspek – aspek lainnya.

Mediasi bersifat konsensual dan kolaboratif, sehingga hasil yang akan didapatkan yaitu Win – Win Solution bagi para pihak. (H. Ahmad, Eksistensi dan Kekuatan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Hukum Islam, Vol.13, No.1 (2014))

Prinsip Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (imparsial) serta diterima kehadirannya oleh pihak – pihak yang bersengketa. (Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta, hlm. 58)

Pengertian Mediasi sendiri menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediator sendiri adalah hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Maka kemudian dibutuhkannya satu profesi yang mampu menjawab kebutuhan tersebut, yakni Profesi Mediator.

Menjadi satu visi bagi Jimly School of Law and Government Surabaya untuk melewati berbagai tantangan dalam mendorong upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Untuk itu, Jimly School of Law and Government Surabaya menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator secara Virtual Online yang tak terbatas pada tempat, sehingga semangat bermediasi mampu melahirkan Mediator profesional di berbagai penjuru Indonesia.

Pendidikan dan Sertifikasi Mediator diselenggarakan Jimly School of Law and Government Surabaya untuk memberikan pemahaman dan keterampilan menjadi Mediator profesional. Dalam pelatihan ini peserta akan diajarkan bagaimana teknik dalam melakukan mediasi, serta praktik Mediasi dalam berbagai kasus sengketa perdata.

Sebagai informasi, Pendidikan Profesi Mediator di Jimly School of Law and Government Surabaya telah Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 84 / KMA / SK / V / 2023

Tidak hanya prosedur Mediasi yang dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan tetapi dapat juga melalui prosuder Konsiliasi.

Dalam pasal 1 angka 10 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian para ahli.

Sama halnya dengan Mediasi, Konsiliasi juga termasuk penyelesaian sengkata atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh Konsiliator.

Lalu apa perbedaan Mediator dan Konsiliator ?

Peran Konsiliator tidak hanya sebagai fasilitator, seperti Mediator, namun juga bertugas menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran – saran yang meliputi keuntungan dan kerugian dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak – pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa. (Endrik Safudin, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018, hal. 60)­­­­­

 

Sebagai informasi, Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) adalah LSP P3 dengan SKKK, Kementerian Ketenagakerjaan RI Berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas dengan Nomor : KEP.2 / 77 / LP / 00.00 / II / 2020.

Tidak cukup dengan kalimat yang penting “NETRAL” tetapi perlu juga skill untuk dapat menjadi Mediator dan Konsiliator yang handal.

Maka, segera daftarkan diri anda dan ikuti kelas Mediator Konsiliator dengan Narasumber yang telah berpengalaman, antara lain : Guru Besar, Praktisi, Mahkamah Agung RI dan Tim Jimly School Surabaya.

Terdapat 3 kelas yang dapat dipilih, yaitu :

1.   Pelatihan Sertifikasi Mediator dan Uji Kompetensi Konsiliator

2.   Pelatihan Sertifikasi Mediator

3.   Uji Kompetensi Konsiliator


Investasi Kelas Pelatihan Sertifikasi Mediator dan Uji Kompetensi Konsiliator :

Rp. 8.500.000,00

*Include biaya sertifikasi Mahkamah Agung RI dan Uji Kompetensi BNSP*

Persyaratan

Minimal lulus Pendidikan S-1 (Strata 1)

Contoh penulisan sebutan :

Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., C.M.C.


Timeline Kegiatan Kelas Pelatihan Sertifikasi Mediator dan Uji Kompetensi Konsiliator :

Pelatihan Sertifikasi Mediator (Zoom Meeting)

Jum’at - Minggu

07 - 09 Maret 2025

Jum’at – Sabtu

14 - 15 Maret 2025

Ujian Sertifikasi Mediator (Zoom Meeting)

Minggu

16 Maret 2025

Uji Kompetensi Konsiliator (Offline - Surabaya)

Minggu

13 April 2025


Investasi Kelas Pelatihan Sertifikasi Mediator :

Rp. 6.000.000,00

*Include biaya sertifikasi Mahkamah Agung RI*

Persyaratan

Minimal lulus Pendidikan S-1 (Strata 1)

Fasilitas

E – Modul

Sertifikat Pelatihan Sertifikasi Mediator


Timeline Kegiatan Kelas Pelatihan Sertifikasi Mediator :

Pelatihan Sertifikasi Mediator (Zoom Meeting)

Jum’at - Minggu

07 - 09 Maret 2025

Jum’at – Sabtu

14 - 15 Maret 2025

Ujian Sertifikasi Mediator (Zoom Meeting)

Minggu

16 Maret 2025


Investasi Kelas Uji Kompetensi Konsiliator :

Rp. 3.000.000,00

*Include biaya sertifikasi BNSP*

Persyaratan

Minimal lulus Pendidikan S-1 (Strata 1)

Lulus pelatihan Sertifikasi Mediator


Timeline Kegiatan Kelas Pelatihan Sertifikasi Mediator :

Uji Kompetensi Konsiliator (Offline - Surabaya)

Minggu

13 April 2025

 


MINIMAL PESERTA 20

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

081 5522 8800 (Yayuk)

081 1366 6267 (Jimly School Surabaya)

Tanggal Kegiatan 7 Mar 2025 - 13 Apr 2025